Topik poligami sangat populer. Banyak berita dan artikel yang membahasnya.
Hal ini karena ada banyak diskusi dan pertentangan. Di kalangan umat Islam sendiri ada yang setuju maupun yang menolaknya.
Banyak Muslimah menolak poligami. Mereka tidak setuju suaminya memiliki istri baru. Namun ini menjadi salah satu diskusi utama. Bagaimana hukum jika istri menolak suami poligami? Benarkah poligami adalah hukum yang keluar dari ajaran Allah?
Mari kita simak pembahasannya. Kita juga akan melihat bagaimana rancangan Allah untuk pernikahan dari mulanya.
Dasar Poligami Menurut Ajaran Islam
Banyak ulama menjelaskan poligami adalah sunnah bukan wajib hukumnya. Sunnah berarti dianjurkan bagi yang mampu.
Dalilnya terambil dari ayat Al-Quran. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Qs 4:3).
Syarat melakukan poligami adalah mampu berlaku “adil”. Artinya adil (tidak berat sebelah) dalam mencukupi kebutuhan para istri. Contohnya hal makanan, pakaian, tempat tinggal dan perhatian.
Selanjutnya banyak ulama menjelaskan beberapa manfaat dari poligami. Mari kita lihat beberapa contohnya.
- Untuk memuaskan hasrat agar terhindar dari maksiat.
Pandangan ini menyatakan ada kaum pria memiliki hasrat yang besar. Sehingga tidak cukup hanya memiliki seorang istri. Untuk menghindari perzinahan ada syariat yang menolong, yaitu dengan poligami. - Poligami untuk mendapatkan banyak keturunan.
Pandangan ini menyatakan umat Islam mengingini banyak generasi muda. Dengan banyak keturunan maka menambah jumlah umat Islam. Juga membantu dalam syiar agama. - Untuk kaum pria menjadi imam, membimbing beberapa wanita.
Pandangan ini menjelaskan untuk menjaga martabat wanita di masa lalu. Karena banyak pria yang gugur di medan perang. Juga untuk perlindungan dan mencukupkan kebutuhan hidup para wanita.
Untuk masa modern poligami menjadi cara agar para pria bisa menolong wanita lebih baik beribadah. Karena pria adalah imam keluarga.
Karena semua alasan ini poligami menjadi populer bagi umat Islam. Bahkan ada Hadits Shahih yang menekankannya. “Menikahlah! karena sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya” (HR. Bukhari 5069).
Namun demikian, walau ada banyak penjelasan, namun masih banyak yang menentang dan melarang suami melakukan poligami. Ada banyak perbedaan pendapat mengenai bagaimana penerapannya.
Berbagai Keberatan Mengenai Poligami
Banyak pertanyaan dari kalangan umat Islam sendiri mengenai poligami. Bahkan melihat dasar dalil dari Surah An-Nisa 4:3 ada banyak pendapat berbeda.
- Apakah ada manusia yang benar-benar bisa berlaku adil? Bukankah pasti ada kecenderungan hati untuk lebih mengasihi yang satu dari yang lain?
- Apakah keinginan poligami berasal dari suami saja atau perlu meminta persetujuan istri? Apakah ada sanksi jika istri menolak poligami?
- Apakah konteks ayat ini (Qs 4:3) berlaku sampai zaman sekarang atau hanya untuk konteks zaman dahulu? Bagaimana dengan ijin untuk memiliki budak, apakah relevan?
Semua pertanyaan ini masih menjadi bahan diskusi hangat di masyarakat. Banyak kalangan Islam berpendapat bahwa poligami sudah tidak relevan untuk masyarakat modern.
Namun, pandangan ini mendapat tekanan kuat dari umat Islam lainnya. Ada banyak pemimpin menyatakan poligami merupakan bagian dari syariat Allah. Tidak boleh orang mempertanyakan atau mengubahnya.
Hukum Istri yang Menolak Poligami
Hukum istri menolak poligami menurut ajaran Islam adalah haram. Mengapa? Karena poligami bagian dari syariat Allah yang tidak boleh ditolak keberadaannya.
Banyak ahli agama menyatakan poligami adalah salah satu cara untuk menunjukkan ketaatan wanita terhadap suaminya. Sehingga kaum wanita perlu mengikutinya.
Hal ini jelas dalilnya karena kaum pria adalah pemimpin wanita. “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, … Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka …” (Qs 4:34).
Lagi, hukum istri melarang/menolak suami lakukan poligami sama saja menolak ketetapan Allah. Adalah dosa dan sesat menolak hukum Allah.
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (Qs 33:36).
Semua hal ini membawa pada kesimpulan bahwa memang dalam Islam tidak boleh kaum wanita/istri menolak poligami. Ada tekanan kuat untuk rela mengikuti keinginan suami.
Namun apakah semua ini benar demikian? Mengapakah pada mulanya Allah hanya menciptakan satu Nabi Adam dengan satu istrinya, Siti Hawa (Qs 4:1)? Mari kita melihat pandangan kitab Allah mengenai poligami.
Ajaran Poligami Dalam Kitab Allah
Kitab Taurat berisi petunjuk dan cahaya (Qs 5:46). Di dalamnya menyatakan bahwa memang rancangan awal Allah adalah satu pria dan satu wanita.
“Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka” (Taurat, Kejadian 1:27).
Rancangan awal ini tidak berubah sampai sekarang. Injil yang tertulis ratusan tahun setelahnya meneguhkan hal ini.
“Itu sebabnya laki-laki akan meninggalkan ibu bapaknya dan bersatu dengan istrinya, maka keduanya menjadi satu.’ Jadi, mereka bukan lagi dua orang, melainkan satu” (Injil, Markus 10:7-8, BIS).
Memang ada beberapa kisah tentang nabi yang menikah dengan lebih dari satu istri. Namun kisah itu hanya naratif, bukan preskriptif (perintah). Artinya Allah tidak menghendaki suami berpoligami, tetapi itu terjadi dalam sejarah.
Bahkan ada contoh negatif dari kehidupan raja Salomo. Banyaknya istri membuat Salomo jauh dari Allah. “Sebab pada waktu Salomo sudah tua, istri-istrinya itu mencondongkan hatinya kepada allah-allah lain, sehingga ia tidak dengan sepenuh hati berpaut kepada TUHAN, Allahnya, …” (Taurat, Kitab 1 Raja-raja 11:4).
Karena semua inilah maka umat Nasrani dan melarangmenolak poligami. Umat Nasrani percaya rancangan Allah adalah keluarga terdiri dari satu suami dan satu istri.
Hukum Kasih Menjadi Dasar Kehidupan Keluarga
Solusi agar tidak terjadi poligami dalam keluarga adalah hidup dalam kasih Allah. Pola pikir umat Nasrani berasal dari ajaran kasih Isa Al-Masih. Hukum kasih ini yang menjadi dasar kehidupan keluarga.
“Istri, tunduklah kepada suamimu, seperti kepada Tuhan. … Begitulah juga suami harus mengasihi istrinya seperti ia mengasihi tubuhnya sendiri. Orang yang mengasihi istrinya berarti ia mengasihi dirinya sendiri” (Injil, Efesus 5:22,28 BIS).
Hubungan Suami dan istri dilandasi saling mengasihi. Jangan melakukan pilihan yang akan menyakiti pasangannya.
Dengan dasar kasih ini maka keluarga akan mengalami kebahagiaan. Akan ada sukacita dan kepuasan sejati dalam kasih Allah. Juga rahmat Allah akan tercurah memberi berkah bagi keluarga seperti ini.
Mengimani Isa Untuk Mendapatkan Kasih Allah
Maukah Anda mengalami kehidupan keluarga yang penuh kasih? Kebenaran Kalimatullah dari Isa akan membimbing hidup Anda. Ajaran kasih Isa akan menjadi pedoman kehidupan keluarga.
Mari mengimani Isa dan mengikuti ajaran-Nya. Mari menerima kasih Allah bagi keluarga Anda.
[Staf Isa dan Islam – Untuk masukan atau pertanyaan mengenai artikel ini, silakan mengirim email kepada Staff Isa dan Islam.]
Lihat artikel ini dalam bentuk video
Focus Pertanyaan Untuk Dijawab Pembaca
Staf IDI berharap Pembaca hanya memberi komentar yang menanggapi salah satu pertanyaan berikut:
- Menurut Saudara, apakah adil hukum istri boleh menolak poligami dalam Islam? Mengapa?
- Apakah Saudara setuju dengan ketiga alasan yang diberikan beberapa pakar Islam di atas? Mengapa?
- Mengapa Allah tidak mengijinkan poligami dalam kitab suci Taurat, Zabur, dan Injil? Mengapa rancangan Allah pada mulanya untuk satu pria menikahi satu wanita?
Komentar yang tidak berhubungan dengan tiga pertanyaan di atas, walaupun dari Kristen maupun Islam, maaf bila terpaksa kami hapus.
Artikel Terkait
Berikut ini dua link yang berhubungan dengan artikel “Muslimah: Bagaimana Hukum Jika Istri Menolak Poligami?” Jika Anda berminat, silakan klik pada link-link berikut:
- Apakah Kitab Allah Mengajarkan Poligami?
- Mengapa Orang Islam Berpoligami?
- Poligami dalam Hukum Islam, Benarkah adalah Ajaran Allah?
- Bagaimana Derajat Wanita dan Keutamaan Laki-Laki dalam Islam?
Untuk menolong para pembaca, kami memberi tanda ***** pada komentar-komentar yang kami rasa terbaik dan paling menolong mengerti artikel di atas. Bila bersedia, silakan juga mendaftar untuk buletin mingguan, “Isa, Islam dan Al-Fatihah.”
PEDOMAN WAJIB MEMASUKAN KOMENTAR
Bagi Pembaca yang ingin memberi komentar, kiranya dapat memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Komentar harus menggunakan bahasa yang jelas, tidak melanggar norma-norma, tidak kasar, tidak mengejek dan bersifat menyerang.
2. Hanya diperbolehkan menjawab salah satu pertanyaan fokus yang terdapat di bagian akhir artikel. Komentar yang tidak berhubungan dengan salah satu pertanyaan fokus, pasti akan dihapus. Harap maklum!
Komentar-komentar yang melanggar aturan di atas, kami berhak menghapusnya. Untuk pertanyaan/masukan yang majemuk, silakan mengirim email ke: [email protected].