Sebagai wanita apakah Anda mau menjalankan pernikahan yang tidak sah? Tentu jawabannya, pasti tidak! Banyak Mukmin kurang memahami hukum nikah siri menurut Islam. Sehingga banyak yang melakukan nikah siri tanpa memikirkan kosekuensinya.
Seorang perempuan berinisial ES, mengaku telah nikah siri karena merasa tidak ada pilihan lain. Situasi hubungannya yang rumit membuatnya menikah secara siri. Yang terpenting adalah pernikahannya sah secara agama dan suaminya mau bertanggung-jawab. Namun, setelah melahirkan anak pertama, ES baru sadar banyak konsekuensi atas pernikahannya.
Mungkin karena masalah ekonomi, hamil di luar pernikahan atau merasa kesepian. Banyak yang memilih nikah siri. Tetapi, apakah nikah siri solusi yang baik? Anda bisa mempertimbangkannya dengan melihat dampak dibaliknya.
Apakah penerapan hukum nikah siri menurut Islam sesuai dengan ajaran Kitab Suci Allah? Jawaban dari pertanyaan ini penting untuk kita ketahui.
Syarat dan Hukum Nikah Siri Menurut Islam
Islam memperbolehkan pernikahan siri. Sekjen Majelis Ulama Indonesia mengatakan bahwa pernikahan siri hukumnya sah dalam agama Islam. Namun, pernikahan ini tidak sah secara hukum.
Nikah siri menurut Islam menjadi sah saat melaksanakan rukun dan syarat Islam. Syaratnya adalah ada wali, dua orang saksi, dan ijabqabul (HR. Al-Khamsah).
Para Mukmin boleh melakukan pernikahan siri dengan memenuhi tiga syarat di atas. Ini menyebabkan banyak Mukmin memilih menikah siri. Alasannya pernikahan menjadi mudah dan mengeluarkan biaya lebih sedikit dan tetap sah dalam agama.
Dampak Dibalik Pernikahan Siri dalam Agama Islam
Ada banyak alasan mengapa seseorang nikah siri. Misalnya faktor ekonomi yang minim, hamil di luar nikah, atau terbatasnya pengetahuan tentang legalitas pernikahan. Bagi pria, alasan memilih nikah siri karena tidak mendapat ijin poligami dari isteri pertama. Atau, karena ingin menikahi perempuan di bawah umur.
Perkawinan siri tidak sah dalam hukum Indonesia karena tidak memiliki akta perkawinan. Pernikahan siri juga membawa dampak buruk bagi isteri dan anak. Alasan utamanya adalah suami dapat meninggalkan keluarga karena pernikahan ini tidak memiliki catatan sah dalam hukum.
Walau sebenarnya, hal ini bertentangan dengan ajaran Al-Quran. “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf” (Qs 2:233). Artinya, suami harus menafkahi keluarganya dengan segala kondisi.
Perempuan yang menikah siri tidak memiliki hak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, dan harta dari suami. Selain itu, masyarakat juga menghakimi perempuan atau anak pernikahan siri. Karena pernikahan siri menurut sebagian masyarakat adalah bentuk perzinahan sebab tidak sah di mata hukum.
Anak juga mendapatkan dampak dari pernikahan siri. Mereka kehilangan hak karena tidak memiliki surat sah dari negara. Ayah sang anak juga bisa tidak mengakui anaknya. Hal ini bisa mempengaruhi perkembangan anak secara negatif.
Bagaimana menurut Anda tentang hukum nikah siri menurut Islam itu sah, tanpa melihat dampak buruk dibaliknya? Silakan email kami.
Pernikahan dalam Iman Nasrani
Kitab Allah menuliskan pandangan pernikahan yang indah. “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging” (Taurat, Kitab Kejadian 2:24). Pandangan Isa tentang pernikahan adalah penyatuan seorang pria dan seorang wanita.
Penyatuan ini bersifat suci dan kudus di hadapan manusia dan Allah. Pernikahan yang sejati seharusnya tidak bertentangan dalam segala aspek. Sementara bagi seseorang yang menikah siri, suami dapat meninggalkan isterinya kapan saja karena tidak sah secara hukum.
Pernikahan Injil: Gambar Hubungan Allah dengan Manusia
Allah dalam Kitab Suci menekankan kekudusan pernikahan. Tidak ada pernikahan nyata di surga. Tetapi, Allah memakai gambaran pernikahan untuk melihat keindahan bagi yang telah merasakan penebusan dari dosa oleh Isa Al-Masih.
Ayat suci berbunyi, “Marilah ke sini, aku akan menunjukkan kepadamu pengantin perempuan, dan mempelai Anak Domba” (Injil, Wahyu 21:9).
Ayat di atas merupakan kiasan dan metafora Allah untuk menunjukkan keindahan surga. Ini bertujuan untuk mereka yang diselamatkan melalui penyaliban Isa Al-Masih, Kalimat Allah. Datanglah kepada Isa dan Anda pun dapat menjadi pengantin wanita surgawi.
Ingin tahu bagaimana caranya? Silakan email staff kami.
[Staf Isa dan Islam – Untuk masukan atau pertanyaan mengenai artikel ini, silakan mengirim email kepada Staff Isa dan Islam.]
Artikel Terkait
Berikut ini link-link yang berhubungan dengan artikel “Apakah Hukum Nikah Siri Menurut Islam adalah Ajaran Allah?“ Jika Anda berminat, silakan klik pada link-link berikut:
- Mengurangi Nikah Siri Dengan Poligami, Solusi Terbaikkah?
- Benarkah Pernikahan Nabi Umat Muslim Adalah Pernikahan Teladan?
- Mengapa Dalam Islam Suami Berpoligami?
Fokus Pertanyaan Untuk Dijawab Pembaca
Staf IDI berharap Pembaca hanya memberi komentar yang menanggapi salah satu pertanyaan berikut:
- Apakah Saudara setuju dengan ajaran/hukum nikah siri menurut Islam? Berikan pendapat Saudara.
- Menurut saudara, mengapa Kitab Allah (Taurat, Zabur, Injil) tidak sepaham mengenai pernikahan siri?
- Setelah membaca artikel diatas, bagaimana pandangan anda saat ini tentang pernikahan siri?
Komentar yang tidak berhubungan dengan tiga pertanyaan di atas, walaupun dari Kristen maupun Islam, maaf bila terpaksa kami hapus.
Untuk menolong para pembaca, kami memberi tanda ***** pada komentar-komentar yang kami rasa terbaik dan paling menolong mengerti artikel di atas. Bila bersedia, silakan juga mendaftar untuk buletin mingguan, “Isa, Islam dan Al-Fatihah.”
PEDOMAN WAJIB MEMASUKAN KOMENTAR
Bagi Pembaca yang ingin memberi komentar, kiranya dapat memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Komentar harus menggunakan bahasa yang jelas, tidak melanggar norma-norma, tidak kasar, tidak mengejek dan bersifat menyerang.
2. Hanya diperbolehkan menjawab salah satu pertanyaan fokus yang terdapat di bagian akhir artikel. Komentar yang tidak berhubungan dengan salah satu pertanyaan fokus, pasti akan dihapus. Harap maklum!
Komentar-komentar yang melanggar aturan di atas, kami berhak menghapusnya. Untuk pertanyaan/masukan yang majemuk, silakan mengirim email ke: [email protected].