• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
Isa Dan Islam
  • Awal
  • Maksud Situs Ini
    • Tentang Kami
    • Isa dan Al-Fatihah
    • Daftar Artikel
  • Jalan ke Surga
  • Artikel
  • Media
  • Kitab Suci
  • Hubungi Kami
  • Al-Fatihah
Isa Dan Islam > Artikel > Etika Islam dan Nasrani > Pernikahan > Poligami dalam Hukum Islam, Benarkah adalah Ajaran Allah?

Poligami dalam Hukum Islam, Benarkah adalah Ajaran Allah?

4 Mei 2015 oleh Web Administrator 454 Komentar

poligamiHukum poligami berasal dari hati Allah yang suci, atau dari hawa nafsu manusia? Sebagian orang berpandangan poligami merupakan bentuk kesempurnaan hukum Allah. Yang lain berkata poligami bukan ide Allah, tetapi ide manusia. Bagaimana dengan Anda, benarkah poligami dalam hukum Islam adalah ajaran Allah?

Poligami Bentuk Ketidak-adilan Allah

Pernahkah Anda berpikir bahwa poligami merupakan bentuk ketidak-adilan Allah? Kepada Muhammad, Allah tidak memberi batasan pasti jumlah isterinya. Sementara kepada pria Muslim, Allah memberi batasan empat isteri. Wanita Muslim merdeka hanya boleh mempunyai satu suami. Sedangkan wanita budak boleh dikawini oleh majikan Muslim yang mana saja.

Sekalipun Islam percaya poligami adalah hukum Allah, wanita Muslim justru banyak yang menolak. Muhammad pun menentangnya tatkala puterinya Fatima dipoligami. “Fatima adalah bagian dari tubuh saya, dan saya benci melihat apa yang dibencinya, dan apa yang menyakitinya, adalah juga menyakiti saya” (Bukhari V7, B62, No.157). Bila Muhammad bisa peka atas kesedihan Fatima, apakah Allah tidak peka terhadap ayah-ayah Muslimah yang juga bisa merasa sakit bila puterinya dinikahi pria beristri?

Poligami dalam Hukum Islam, Seakan-Akan Allah Tidak Konsisten

Dalam Qs 4:3 Allah memberikan syarat berpoligami. Yaitu dapat berlaku adil. Sementara di ayat lain Allah dalam Al-Quran berkata, “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…” (Qs 4:129).

Bila Allah sudah tahu bahwa tidak ada manusia yang dapat berlaku adil, mengapa Dia masih tetap mengijinkan berpoligami? Kenapa Allah tidak sekalian saja melarangnya? Bahkan Muhammad sendiri tidak dapat berlaku adil kepada isteri-isterinya. Di antara sekian banyak isterinya, dia lebih mengasihi Khadijah dan Aisyah.

Poligami, Hukum Manusia atau Hukum Allah?

Benarkah poligami dalam hukum Islam berdasarkan hukum Allah? Memang benar poligami sudah ada jauh sebelum zaman Muhammad. Alkitab juga mencatat beberapa nabi Allah yang berpoligami. Namun perlu dipahami, sekalipun para nabi tersebut berpoligami, hal itu sama sekali bukan karena adanya hukum dari Allah.

Tidak satu ayat pun di Kitab Allah dimana Allah melegalkan poligami. Praktek poligami terjadi akibat pilihan nafsu mereka pribadi yang menyimpang dari konsep Allah tentang pernikahan. Dimana sejak semula Allah menciptakan satu Adam dan satu penolong saja yang sepadan baginya (Taurat, Kitab Kejadian 2:18). Bahkan agama bangsa Semitik yang lebih tua, seperti Yudaisme dan Kristianitas, tidak pernah melegalkan poligami.

suami istriPoligami dan Teladan Pengorbanan Isa Al-Masih

Bagaimana dengan ajaran Isa tentang poligami? Dalam Injil, Rasul Besar Matius 19:6 Isa berkata, “Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian” (Injil, Rasul Besar Matius 19:6). Bangsa Yahudi sejak awal mengerti bahwa Allah tidak membenarkan mempunyai isteri lebih dari satu. Namun, karena dorongan hawa nafsu mereka untuk mengambil isteri yang lain, maka mereka menceraikan isteri pertamanya.

Ayat lain dalam Kitab Suci Allah berkata, “Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya” (Injil, Surat Efesus 5:25) Demikianlah seharusnya suami mengasihi isterinya. Kiranya para suami meneladani Isa Al-Masih. Dimana Isa, karena kasih-Nya kepada seluruh manusia, rela mengorbankan nyawa-Nya, “supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya beroleh hidup yang kekal” (Injil, Rasul Besar Matius 3:15).

 


Fokus PertanKyaan Untuk Dijawab Pembaca

Staf IDI berharap Pembaca hanya memberi komentar yang menanggapi salah satu pertanyaan berikut:

  1. Setujukah saudara bila kami berkata bahwa poligami dalam hukum Islam, bukan hukum dari Allah? Sebutkan alasan saudara!
  2. Umat Muslim sering berpandangan bahwa poligami merupakan jalan keluar terbaik dari masalah perkawinan. Mengapa sebagian orang menolak pandangan ini?
  3. Bagaimana penilaian saudara terhadap pria-pria yang berpoligami?

Komentar yang tidak berhubungan dengan tiga pertanyaan di atas, walaupun dari Kristen maupun Islam, maaf bila terpaksa kami hapus.

Artikel Terkait

Berikut ini link-link yang berhubungan dengan artikel di atas.  Jika Anda berminat, silahkan klik pada link-link berikut:

  1. Kesetaraan Gender Dalam Islam, Polemik Hijab Dan Poligami
  2. Strategi Islam Dan Kristen Mengendalikan Hawa Nafsu Pria
  3. Bolehkah Agama Islam Dikritik?
  4. Muhammad Mendukung Dan Melarang Poligami

Video:

  1. Pandangan Islam Dan Kristen Tentang Poligami

Untuk menolong para pembaca, kami memberi tanda ***** pada komentar-komentar yang kami rasa terbaik dan paling menolong mengerti artikel di atas. Bila bersedia, silakan juga mendaftar untuk buletin mingguan, “Isa, Islam dan Al-Fatihah.”

 

Apabila Anda memiliki tanggapan atau pertanyaan atas artikel: “Poligami dalam Hukum Islam, Benarkah adalah Ajaran Allah?“, silakan menghubungi kami dengan cara klik link ini. atau SMS/WA ke: 0812-8100-0718 

Bagikan Artikel Ini:

Share on Facebook Share on Twitter Share on WhatsApp Share on Email Share on SMS

Ditempatkan di bawah: Etika Islam dan Nasrani, Pernikahan

Reader Interactions

Comments

  1. Boas mengatakan

    4 Mei 2015 pada 9:39 am

    ~
    Bagi yang mau menikah, ketetapan Allah hanya sepasang. Yang melakukan dan yang setuju poligami dibenci Allah.

    Balas
    • staff mengatakan

      6 Mei 2015 pada 3:57 pm

      ~
      Saudara Boas,

      Kami berterimakasih untuk tanggapan saudara. Kami setuju bahwa sejak semula Allah menetapkan suami untuk satu istri, bukan banyak istri. Semoga ini memberikan pencerahan.
      ~
      Solihin

  2. abdi qalama mengatakan

    4 Mei 2015 pada 10:25 am

    ~
    To: Solihin Saudaraku,

    Tuhan kamu hanya cerita tidak bisa mengungkapkan tugas manusia dan kewajibannya, makanya tidak akan bisa memperbaiki manusia. Tuhan kamu Al-Masih, padahal tuhanku yang memerintahkan Al-Masih.

    Jawaban no 1. Poligami itu adalah intim. Tuhanku mengatakan yang dimaksud intim di sini tentang apa yang dipakai untuk memakaikannya yaitu hukum Tuhan yang dipakaikan untuk keseluruhan manusia, bahwa hukum Tuhan ini baik untuk memperbaiki. seperti yang tertera dalam Pancasila.

    Balas
    • staff mengatakan

      6 Mei 2015 pada 4:03 pm

      ~
      Saudara Abdi,

      Allah tidak pernah memberikan hukum poligami. Sejak semula Allah menetapkan satu suami untuk satu orang istri, bukan untuk banyak istri. Dengan demikian, poligami tidak disukai Allah. Menariknya adalah saat Fatimah, anak nabi saudara hendak dipoligami, nabi saudara justru keberatan. Di sini terjadi standar ganda.

      Bila berkenaan dengan hawa nafsu nabi saudara, maka poligami adalah sah, tetapi bila berkenaan dengan keluarganya, maka poligami ditentang nabi saudara. Pertanyaannya, dari manakah hukum poligami yang diterapkan nabi saudara? Benarkah Allah yang memerintahkan poligami? Bagaimana saudara?
      ~
      Solihin

  3. bandung mengatakan

    4 Mei 2015 pada 10:33 am

    ~
    Boas,

    Kalau hanya sekedar omongan, anak TK juga bisa. Sekarang tunjukkan ayat di Alkitab, di mana Allah mengatakan membenci orang yang setuju dan melakukan poligami.

    Balas
    • staff mengatakan

      6 Mei 2015 pada 4:07 pm

      ~
      Saudara Bandung,

      Sejak semula Allah menetapkan satu orang suami untuk satu orang istri. Namun, karena hawa nafsu manusia dan usaha mencari kebahagiaan, maka poligami dipilih. Alkitab tidak menyatakan secara tegas membenci orang yang melakukan poligami. Tetapi dampak yang dihasilkan poligami selalu tidak baik. Menariknya, nabi saudara keberatan saat Fatimah hendak dipoligami. Pertanyaannya, mengapa nabi saudara keberatan bila nabi saudara adalah pelaku poligami? Bagaimana saudara?
      ~
      Solihin

  4. cari ilmu mengatakan

    4 Mei 2015 pada 10:37 am

    ~
    Ulangan 21:15-16, “Apabila seorang mempunyai dua orang isteri, yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya, baik isteri yang dicintai maupun isteri yang tidak dicintai, dan anak sulung adalah dari isteri yang tidak dicintai, maka pada waktu ia membagi warisan harta kepunyaannya kepada anak-anaknya itu, tidaklah boleh ia memberikan bagian anak sulung kepada anak dari isteri yang dicintai merugikan anak dari isteri yang tidak dicintai, yang adalah anak sulung.”

    Keluaran 21:10, “Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.”

    Balas
    • staff mengatakan

      6 Mei 2015 pada 4:09 pm

      ~
      Saudara Cari Ilmu,

      Kami berterimakasih untuk ayat Taurat yang saudara kutip. Kalau boleh tahu, apa yang hendak saudara sampaikan dengan ayat-ayat tersebut? Bagaimana saudara?
      ~
      Solihin

  5. chevron mengatakan

    4 Mei 2015 pada 10:45 am

    ~
    Staf IDI,

    Saya sudah mengikuti situs ini sejak dua tahun yang lalu. Dan artikel tentang poligami sudah diterbitkan entah tujuh sampai sembilan kali. Sedikitpun iman saya tidak runtuh hanya karena artikel dangkal seperti ini. Justru karena sering membaca artikel anda saya pindah ke agama Islam.

    Awalnya saya penasaran dengan ayat-ayat Al-Quran yang saudara paparkan. Lalu saya membaca keseluruhan ayat dan bertanya kepada orang Islam dan artinya berbeda dari yang saudara tuduhkan. Kalau anda memang tidak mengerti tentang Islam maka bertanya kepada ustad atau kyai, bukannya membuat artikel seolah-olah anda adalah ahli tafsir Al-Quran.

    Balas
    • staff mengatakan

      6 Mei 2015 pada 4:13 pm

      ~
      Saudara Chevron,

      Kami berusaha membukakan pengertian yang benar tentang satu topik, dalam hal ini adalah poligami. Fakta menunjukkan bahwa nabi saudara keberatan saat Fatimah hendak dipoligami, padahal nabi saudara adalah pelaku poligami. Pertanyaannya, mengapa nabi saudara keberatan anaknya dipoligami? Bukankah nabi saudara adalah pelakunya? Mengapa tindakan nabi saudara tidak konsisten? Bagaimana saudara?
      ~
      Solihin

  6. Boas mengatakan

    4 Mei 2015 pada 10:49 am

    ~
    Saudara Bandung,

    Setahu saudara di mana di Alkitab, Allah melegalkan poligami? Kalau sekedar menuduh, anak TK juga bisa.

    Balas
    • staff mengatakan

      6 Mei 2015 pada 4:14 pm

      ~
      Saudara Boas,

      Kami senang dengan pertanyaan saudara. Kami berharap saudara Bandung memikirkan dan menjawabnya. Terimakasih untuk tanggapan saudara.
      ~
      Solihin

  7. PenCerah mengatakan

    4 Mei 2015 pada 10:54 am

    ~
    Sdr.Chevron,

    Pendapat anda benar adanya. Selamat anda telah mendapat hidayah dari Allah Saudaraku. Semoga anda selalu dalam lindungan Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Amin.

    Balas
    • staff mengatakan

      6 Mei 2015 pada 4:17 pm

      ~
      Saudara Pencerah,

      Kami menghargai komentar saudara. Namun, hal yang patut dipikirkan dan direnungkan adalah bila nabi saudara adalah pelaku poligami sudah seharunya mengijinkan menantunya untuk berpoligami anaknya, Fatimah. Pertanyaannya, mengapa nabi saudara keberatan anaknya dipoligami? Bukankah seharusnya nabi saudara senang karena menantunya mengikuti jejak mertuanya (nabi saudara)? Bagaimana saudara?
      ~
      Solihin

  8. akoe mengatakan

    4 Mei 2015 pada 11:06 am

    ~
    Dalam diskusi lintas agama yang dilakukan semua penganut agama di Indonesia dengan tema. Pernikahan berbeda agama dan berpoligami. Semua umat beragama di Indonesia di antaranya.
    1. Islam
    2. Budha.
    3. Hindu
    4. Konghucu
    5. Aliran kepercayaan.
    Mereka menolak kawin antar agama, kecuali Kristen.

    Balas
    • staff mengatakan

      6 Mei 2015 pada 4:21 pm

      ~
      Saudara Akoe,

      Kami berterimakasih untuk tanggapan saudara. Maaf, sebagian komentar saudara terpaksa kami hapus karena tidak sesuai topik.

      Poligami adalah keinginan nabi saudara karena hasrat dan hawa nafsu yang dimilikinya. Hal ini terbukti saat Fatimah hendak dipoligami suaminya, nabi saudara adalah orang pertama yang menolaknya. Bukankah seharusnya nabi saudara bangga anaknya dipoligami? Bukankah seharusnya nabi saudara senang karena menantunya mengikuti jejaknya? Mengapa nabi saudara keberatan Fatimah dipoligami? Bagaimana saudara?
      ~
      Solihin

  9. bandung mengatakan

    4 Mei 2015 pada 11:56 am

    ~
    Boas,

    Kenapa anda malah balik bertanya. Jawab dahulu pertanyaan saya baru anda bisa balik bertanya. Tertulis di manakah di Alkitab Allah melarang dan membenci orang berpoligami?

    Balas
    • staff mengatakan

      6 Mei 2015 pada 4:23 pm

      ~
      Saudara Bandung,

      Kami telah menanggapi pertanyaan saudara di atas. Silakan saudara membaca tanggapan kami. Kami berharap saudara merenungkan hal ini. Mengapa nabi saudara keberatan Fatimah dipoligami? Bukankah seharusnya nabi saudara senang karena menantunya mengikuti jejak mertuanya? Bagaimana saudara?
      ~
      Solihin

  10. Alfian mengatakan

    4 Mei 2015 pada 12:11 pm

    ~
    Orang Kristen menolak adanya poligami. Tetapi jika melihat ke dalam Alkitab terdapat praktek seperti itu yang dilakukan para nabi. Bahkan terdapat aturan yang mengatur hal tersebut ulangan 21:15-16 dan Keluaran 21:10. Jika hal tersebut terlarang, mengapa terdapat aturan untuk tindakan tersebut bukannya dilarang?

    Balas
    • staff mengatakan

      7 Mei 2015 pada 3:05 pm

      ~
      Saudara Alfian,

      Sejak semula Allah tidak menghendaki adanya poligami. Hal itu terjadi karena hasrat dan hawa nafsu manusia. Oleh sebab itu, Isa Al-Masih menegaskan, “…Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging” (Injil, Rasul Besar Matius 19:5). Di sini jelas dikatakan ‘dengan istrinya’, bukan ‘dengan istri-istrinya’. Oleh sebab itu, poligami tidak membawa manfaat bagi keluarga.

      Lagi pula menjadi pertanyaan besar adalah bila nabi saudara adalah pelaku poligami, mengapa ia keberatan tatkala Fatimah akan dipoligami? Bagaimana saudara?
      ~
      Solihin

Baca komentar lainnya:

1 2 3 … 24 »

PEDOMAN WAJIB MEMASUKAN KOMENTAR

Bagi Pembaca yang ingin memberi komentar, kiranya dapat memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Komentar harus menggunakan bahasa yang jelas, tidak melanggar norma-norma, tidak kasar, tidak mengejek dan bersifat menyerang.
2. Hanya diperbolehkan menjawab salah satu pertanyaan fokus yang terdapat di bagian akhir artikel. Komentar yang tidak berhubungan dengan salah satu pertanyaan fokus, pasti akan dihapus. Harap maklum!
3. Sebelum menuliskan jawaban, copy-lah pertanyaan yang ingin dijawab terlebih dahulu.
4. Tidak diperbolehkan menggunakan huruf besar untuk menekankan sesuatu.
5. Tidak diijinkan mencantumkan hyperlink dari situs lain.
6. Satu orang komentator hanya berhak menuliskan komentar pada satu kolom. Tidak lebih!

Komentar-komentar yang melanggar aturan di atas, kami berhak menghapusnya. Untuk pertanyaan/masukan yang majemuk, silakan mengirim email ke: [email protected]

Kiranya petunjuk-petunjuk di atas dapat kita perhatikan.

Wassalam,
Staf, Isa dan Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 huruf tersedia

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

  • 6 Alasan Mengapa Isa Al-Masih Adalah Tuhan
  • Banyak Jalan Ke Roma, Satu Jalan Ke Surga Allah
  • “Hakim Yang Adil” – Hanya Isa Al-Masih Menerima Gelar Ini!
  • Cara Minta Maaf Saat Lebaran Agar Dapat Bersilaturahmi
  • Apakah Tafsir Surat 19 Ayat 33 Menyatakan Isa Mati & Bangkit?

Artikel Terpopuler Bulan Ini

  • 3 Alasan Mukmin Seharusnya Percaya Nabi Isa Wafat
  • Apakah Tafsir Surat 19 Ayat 33 Menyatakan Isa Mati & Bangkit?
  • Cara Bebas dari Hutang Puasa Ramadhan
  • “Hakim Yang Adil” – Hanya Isa Al-Masih Menerima Gelar Ini!
  • Bagaimana Jika Tidak Mampu Mengganti Qadha Puasa Ramadhan?

Artikel Yang Terhubung

  • Hukum Zina Menurut Agama Islam dan Ajaran Isa Al-Masih
  • Merasa Hukum Syariah Islam Berat? Ikutilah Syariah Isa!
  • Bagaimana Hukum yang Tepat untuk Seorang Penghina Agama?
  • 3 Faktor Muslim dan Nasrani tahu Mengikuti Ajaran Tarekat…
  • Bagaimana Ajaran Pernikahan dan Perceraian Dalam Al-Quran…

Footer

Aplikasi Isa Dan Islam

Aplikasi Isa dan Islam merupakan aplikasi smartphone yang dapat Anda download GRATIS!

App Isadanislam

Renungan Berkala Isa dan Al-Fatihah

Apabila Anda ingin menerima renungan singkat setiap minggu, silakan menekan tombol di bawah ini

Renungan Berkala Isa Dan Al-Fatihah

Social Media

Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
Hak Cipta © 2009 - 2022 Dialog Agama Isa dan Islam. | Kebijakan Privasi |
Kebijakan Dalam Membalas Email
| Hubungi Kami